Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib memiliki rencana strategis TI yang mendukung rencana korporasi Bank. (2) Rencana strategis TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk penyelenggaraan TI dalam jangka panjang sesuai periode rencana korporasi Bank. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana strategis TI ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda