Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib memiliki arsitektur TI.
(2) Dalam menyusun arsitektur TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank mempertimbangkan faktor paling sedikit:
a. visi dan misi Bank;
b. rencana korporasi Bank;
c. proses dan kapabilitas bisnis Bank;
d. tata kelola TI;
e. prinsip pengelolaan data, aplikasi, dan teknologi Bank;
f. ukuran dan kompleksitas bisnis Bank;
g. kemampuan permodalan Bank;
h. standar yang berlaku secara nasional maupun internasional; dan
i. ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Arsitektur TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara komprehensif meliputi proses:
a. perencanaan;
b. desain;
c. implementasi; dan
d. kontrol.
(4) Dalam hal terdapat perubahan pada faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank wajib melakukan penginian terhadap arsitektur TI.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan arsitektur TI ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
