Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan tata kelola TI ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
