Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 4, Pasal 7 ayat (1), dan/atau Pasal 8 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 4, Pasal 7 ayat (1), dan/atau Pasal 8 ayat (1), Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru; b. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau c. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank.
Koreksi Anda