Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib memiliki komite pengarah TI. (2) Komite pengarah TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab memberikan rekomendasi kepada Direksi paling sedikit terkait dengan: a. rencana strategis TI yang sejalan dengan rencana korporasi Bank; b. kebijakan, standar, dan prosedur TI; c. kesesuaian antara rencana pengembangan TI dan rencana strategis TI; d. kesesuaian antara pelaksanaan pengembangan TI dan rencana pengembangan TI; e. evaluasi atas efektivitas biaya TI terhadap pencapaian manfaat yang direncanakan; f. pemantauan atas kinerja TI dan upaya peningkatan kinerja TI; g. upaya penyelesaian berbagai masalah terkait TI yang tidak dapat diselesaikan oleh satuan kerja pengguna dan penyelenggara TI secara efektif, efisien, dan tepat waktu; dan h. kecukupan dan alokasi sumber daya terkait TI yang dimiliki Bank. (3) Komite pengarah TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit beranggotakan: a. direktur yang membawahkan satuan kerja penyelenggara TI; b. direktur yang membawahkan satuan kerja manajemen risiko; c. pejabat tertinggi yang memimpin satuan kerja penyelenggara TI; dan d. pejabat tertinggi yang memimpin satuan kerja pengguna TI. (4) Komite pengarah TI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketuai oleh salah satu direktur Bank merangkap sebagai anggota.
Koreksi Anda