Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
Wewenang dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit mencakup:
a. mengevaluasi, mengarahkan, dan memantau rencana strategis TI; dan
b. mengevaluasi, mengarahkan, dan memantau penerapan tata kelola TI.
Koreksi Anda
