Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang dan tanggung jawab Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit mencakup: a. MENETAPKAN rencana strategis TI; b. MENETAPKAN kebijakan, standar, dan prosedur terkait penyelenggaraan dan penggunaan TI yang memadai dan mengomunikasikan secara efektif, baik kepada satuan kerja penyelenggara maupun pengguna TI; dan c. mengevaluasi tujuan strategis, mengarahkan pejabat eksekutif Bank, dan memantau seluruh kegiatan penyelenggaraan TI untuk memastikan: 1. penerapan tata kelola TI sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Bank; 2. efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan TI secara keseluruhan untuk memberikan manfaat yang optimal bagi Bank; 3. penerapan proses manajemen risiko dalam penyelenggaraan TI dilaksanakan secara efektif; 4. tersedianya sumber daya yang memadai terkait penyelenggaraan TI untuk mendukung bisnis Bank secara efektif dan efisien; dan 5. dukungan dan keterlibatan pemangku kepentingan dalam penerapan tata kelola TI.
Koreksi Anda