Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
Bank wajib MENETAPKAN wewenang dan tanggung jawab yang jelas dari Direksi, Dewan Komisaris, dan pejabat pada
setiap jenjang jabatan yang terkait dengan penerapan tata kelola TI.
Koreksi Anda
