Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam menerapkan tata kelola TI, Bank wajib melakukan pemetaan, perencanaan, dan/atau penetapan atas aspek paling sedikit:
a. proses bisnis;
b. struktur organisasi;
c. kebijakan, standar, dan prosedur;
d. kebutuhan dan alur informasi pendukung proses bisnis;
e. sumber daya manusia pendukung;
f. budaya TI; dan
g. infrastruktur dan aplikasi.
(2) Bank memastikan terciptanya sinergi pada seluruh aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bank wajib menerapkan kebijakan, standar, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c secara konsisten dan berkesinambungan.
(4) Bank wajib melakukan kaji ulang dan penginian kebijakan, standar, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c secara berkala.
Koreksi Anda
