Koreksi Pasal 71
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang
Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6486), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
