Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank melaksanakan ketentuan terkait: a. penilaian sendiri atas tingkat maturitas keamanan siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; b. pengujian keamanan siber berdasarkan analisis kerentanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; c. pengujian keamanan siber berdasarkan skenario sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dan d. penilaian sendiri atas tingkat maturitas digital Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, untuk pertama kali setelah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda