Koreksi Pasal 70
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
Bank melaksanakan ketentuan terkait:
a. penilaian sendiri atas tingkat maturitas keamanan siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
b. pengujian keamanan siber berdasarkan analisis kerentanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
c. pengujian keamanan siber berdasarkan skenario sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dan
d. penilaian sendiri atas tingkat maturitas digital Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, untuk pertama kali setelah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
