Koreksi Pasal 69
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
Bank harus menyesuaikan rencana strategis TI sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat akhir bulan November 2022.
Koreksi Anda
