Koreksi Pasal 66
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib melakukan penilaian sendiri atas tingkat maturitas digital Bank secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Tingkat maturitas digital Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan seluruh aspek dalam penyelenggaraan TI.
(3) Bank wajib menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri atas tingkat maturitas digital Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bagian dari laporan kondisi terkini penyelenggaraan TI Bank.
(4) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(5) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3), Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
c. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian sendiri atas tingkat maturitas digital Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
