Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank hanya dapat menyediakan jasa TI kepada lembaga jasa keuangan lain: a. yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. di luar wilayah INDONESIA yang diawasi otoritas pengawas dan pengatur lembaga jasa keuangan setempat. (2) Bank yang akan menyediakan jasa TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib: a. memenuhi persyaratan penyediaan jasa TI tidak menjadi salah satu kegiatan pokok Bank; b. memenuhi prinsip kehati-hatian; c. memperhatikan analisis biaya dan manfaat; d. memenuhi prinsip hubungan kerja sama secara wajar; dan e. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Bank wajib memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan untuk setiap rencana penyediaan jasa TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penyediaan jasa TI berupa aplikasi kepada lembaga jasa keuangan selain bank dapat dilakukan sepanjang: a. lembaga jasa keuangan pengguna jasa TI berada dalam satu grup atau kelompok dengan Bank; dan b. penggunaan aplikasi ditujukan untuk mendukung kegiatan operasional yang umum.
Koreksi Anda