Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat perubahan yang signifikan terhadap organisasi dari pihak penyedia jasa TI, Bank wajib melakukan penilaian ulang materialitas terhadap pihak penyedia jasa TI.
Koreksi Anda