Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank dalam melakukan proses identifikasi kebutuhan penggunaan pihak penyedia jasa TI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a paling sedikit: a. meneliti potensi calon pihak penyedia jasa TI; dan b. menyusun kriteria pihak penyedia jasa TI yang dibutuhkan. (2) Bank dalam melakukan proses pemilihan pihak penyedia jasa TI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b paling sedikit memperhatikan: a. kualifikasi dan kompetensi pihak penyedia jasa TI, termasuk sumber daya manusia yang dimiliki; b. analisis biaya dan manfaat dengan mengikutsertakan satuan kerja penyelenggara TI Bank; c. prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko; dan d. prinsip hubungan kerja sama secara wajar jika pihak penyedia jasa TI merupakan pihak terkait dengan Bank. (3) Bank dalam melakukan hubungan kerja sama dengan pihak penyedia jasa TI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf c wajib memiliki perjanjian kerja sama dengan pihak penyedia jasa TI, dengan memperhatikan paling sedikit: a. kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia yang dimiliki pihak penyedia jasa TI; b. komitmen pihak penyedia jasa TI dalam menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi Bank serta nasabah Bank; c. komitmen pihak penyedia jasa TI untuk menyampaikan hasil audit TI secara berkala yang dilakukan auditor independen atas penyediaan jasa TI kepada Bank; d. pengalihan sebagian kegiatan atau subkontrak oleh pihak penyedia jasa TI dilakukan atas persetujuan Bank yang dibuktikan dengan dokumen tertulis; e. mekanisme pelaporan kejadian kritis oleh pihak penyedia jasa TI kepada Bank; f. mekanisme penghentian perjanjian kerja sama jika terdapat penghentian perjanjian sebelum jangka waktu perjanjian berakhir; g. pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan atas penyediaan jasa TI oleh pihak penyedia jasa TI; h. kesediaan pihak penyedia jasa TI untuk memenuhi kewajiban dan/atau persyaratan yang dimuat dalam perjanjian kerja sama; dan i. kesediaan pihak penyedia jasa TI untuk memberikan akses kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pihak lain yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan penyediaan jasa TI yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Proses manajemen risiko penggunaan pihak penyedia jasa TI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf d meliputi: a. tanggung jawab Bank atas penerapan manajemen risiko terkait penggunaan pihak penyedia jasa TI; b. penyediaan Rencana Pemulihan Bencana yang teruji dan memadai; dan c. penetapan dan pemantauan atas pemenuhan persyaratan keamanan data dan/atau informasi dalam kebijakan dan prosedur intern serta dalam perjanjian kerja sama. (5) Bank dalam melakukan penilaian kinerja dan kepatuhan pihak penyedia jasa TI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf e memperhatikan paling sedikit: a. pemantauan dan evaluasi keandalan pihak penyedia jasa TI secara berkala terkait kinerja, reputasi pihak penyedia jasa TI, dan kelangsungan penyediaan layanan; b. penerapan pengendalian TI secara memadai oleh pihak penyedia jasa TI, yang dibuktikan dengan hasil audit dan/atau penilaian yang dilakukan oleh pihak independen; dan c. pemenuhan tingkat layanan sesuai dengan perjanjian tingkat layanan antara Bank dan pihak penyedia jasa TI.
Koreksi Anda