Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengujian keamanan siber berdasarkan analisis kerentanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a wajib dilaksanakan secara berkala. (2) Bank wajib menyampaikan hasil pengujian keamanan siber berdasarkan analisis kerentanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari laporan kondisi terkini penyelenggaraan TI Bank.
Koreksi Anda