Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
Bank wajib melakukan pengujian keamanan siber berdasarkan:
a. analisis kerentanan; dan
b. skenario.
Koreksi Anda
