Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib melakukan penilaian sendiri atas tingkat maturitas keamanan siber.
(2) Penilaian sendiri atas tingkat maturitas keamanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tahunan untuk posisi akhir bulan Desember.
(3) Bank dapat melakukan penginian penilaian sendiri atas tingkat maturitas keamanan siber sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Bank wajib menyampaikan hasil penilaian sendiri atas tingkat maturitas keamanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari laporan kondisi terkini penyelenggaraan TI Bank.
Koreksi Anda
