Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menjaga ketahanan siber. (2) Untuk menjaga ketahanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank melakukan proses paling sedikit: a. identifikasi aset, ancaman, dan kerentanan; b. pelindungan aset; c. deteksi insiden siber; dan d. penanggulangan dan pemulihan insiden siber. (3) Bank memastikan proses untuk menjaga ketahanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan sistem informasi ketahanan siber yang memadai.
Koreksi Anda