Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSP yang telah mendapat lisensi dari BNSP sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini namun belum memiliki Skema Sertifikasi yang sesuai dengan SKKNI yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan KKNI yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, mengajukan permohonan: a. surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan b. pendaftaran LSP kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) LSP yang telah mendapat lisensi dari BNSP sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan memiliki Skema Sertifikasi yang sesuai dengan SKKNI yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan KKNI yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, mengajukan permohonan pendaftaran LSP kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (3) Pihak yang menerbitkan sertifikat bukti kompetensi dan/atau kecakapan yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, mengajukan permohonan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan mengajukan permohonan pendaftaran LSP kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku. (5) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap dapat melakukan kegiatan sertifikasi di sektor jasa keuangan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengajukan permohonan: a. surat rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2); dan/atau b. pendaftaran LSP kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat melakukan kegiatan sertifikasi di sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda