Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan jenjang Kualifikasi sesuai KKNI di masing-masing sektor ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
