Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk penatalaksanaan LSP di sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda