Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan LSP terkait pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi dengan BNSP.
Koreksi Anda