Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terbukti melakukan pelanggaran: a. tidak melaksanakan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat teguran tertulis; b. tidak melaksanakan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat teguran tertulis; atau c. tidak melaksanakan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c sampai dengan huruf g dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan tanda terdaftar LSP oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda