Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terbukti melakukan pelanggaran:
a. tidak melaksanakan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat teguran tertulis;
b. tidak melaksanakan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dalam jangka waktu
3 (tiga) bulan sejak tanggal surat teguran tertulis; atau
c. tidak melaksanakan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c sampai dengan huruf g dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan tanda terdaftar LSP oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
