Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat tanda terdaftar atas pengajuan permohonan pendaftaran LSP paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan pendaftaran dan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diterima secara lengkap. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan nama LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam situs web Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal dokumen permohonan pendaftaran belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), LSP menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dimaksud paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterima surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) LSP yang tidak menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap telah membatalkan pengajuan permohonan pendaftaran. (5) Dalam hal LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengajukan kembali permohonan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan, LSP harus mengajukan kembali permohonan pendaftaran disertai persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Koreksi Anda