Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh tanda terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), LSP mengajukan permohonan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengajuan permohonan pendaftaran LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan dokumen:
a. bukti lisensi yang dikeluarkan oleh BNSP yang masih berlaku;
b. bukti pendirian LSP oleh:
1. asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi di sektor jasa keuangan yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
2. regulator; atau
3. lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah;
c. fotokopi anggaran dasar LSP;
d. struktur dan profil organisasi LSP; dan
e. Skema Sertifikasi atau perubahan Skema Sertifikasi yang telah divalidasi oleh BNSP.
Koreksi Anda
