Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Program Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor jasa keuangan dilaksanakan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) LSP yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
