Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, harus melampirkan dokumen:
a. surat keterangan pemenuhan proses apresiasi oleh BNSP;
b. bukti pendirian LSP oleh:
1. asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi di sektor jasa keuangan yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
2. regulator; atau
3. lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah;
c. fotokopi anggaran dasar LSP;
d. struktur dan profil organisasi LSP; dan
e. Skema Sertifikasi.
(2) Pengajuan permohonan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, harus melampirkan dokumen:
a. bukti pendirian LSP oleh:
1. asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi di sektor jasa keuangan yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
2. regulator; atau
3. lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah;
b. fotokopi anggaran dasar LSP;
c. struktur dan profil organisasi LSP; dan
d. perubahan Skema Sertifikasi.
Koreksi Anda
