Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) LSP mengajukan permohonan surat rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengajuan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat bagi LSP untuk mendapatkan lisensi atau persetujuan dari BNSP atas:
a. lisensi LSP yang akan berdiri; atau
b. persetujuan perubahan Skema Sertifikasi termasuk perubahan ruang lingkup lisensi LSP.
(3) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diberikan Otoritas Jasa Keuangan bagi LSP yang memenuhi kriteria:
a. didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b. merupakan badan hukum yang terpisah dari pendirinya dan mampu bertindak secara
profesional serta independen termasuk terhadap industri jasa keuangan;
c. memiliki struktur organisasi yang paling sedikit terdiri dari unsur pengarah, dan unsur pelaksana yang independen dan tidak merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau yang setara, anggota dewan komisaris atau yang setara, dan pegawai pada industri jasa keuangan; dan
d. memiliki Skema Sertifikasi yang memuat:
1. struktur sesuai pedoman yang ditetapkan oleh BNSP;
2. unit kompetensi sesuai SKKNI yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan; dan
3. jenjang Kualifikasi sesuai KKNI yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal terdapat industri dan/atau profesi tertentu yang belum memiliki asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, pendirian atas LSP dapat dilakukan oleh regulator atau lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah.
(5) Untuk mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, LSP yang didirikan oleh regulator atau lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(6) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, diberikan Otoritas Jasa Keuangan bagi LSP yang memenuhi kriteria:
a. didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan, atau regulator atau lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah; dan
b. memiliki perubahan Skema Sertifikasi yang memuat:
1. struktur sesuai pedoman yang ditetapkan oleh BNSP;
2. unit kompetensi sesuai SKKNI yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan; dan
3. jenjang Kualifikasi sesuai KKNI yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
