Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penatalaksanaan LSP di sektor jasa keuangan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia pada sektor:
a. perbankan;
b. pasar modal; dan
c. perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penatalaksanaan LSP di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan yang meliputi:
a. pemberian rekomendasi bagi LSP;
b. pendaftaran LSP; dan
c. pengkinian data sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP.
Koreksi Anda
