Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penatalaksanaan LSP di sektor jasa keuangan bertujuan untuk: a. memberikan acuan dan pedoman bagi LSP dalam mengajukan rekomendasi dan pendaftaran LSP di Otoritas Jasa Keuangan serta pengkinian data sertifikasi; b. memberikan acuan dan pedoman kepada industri jasa keuangan dalam melakukan pengembangan sumber daya manusia melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja oleh LSP yang sesuai dengan kebutuhan industri; dan c. membangun ekosistem pembelajaran yang berkelanjutan dengan penerapan KKNI melalui mekanisme penatalaksanaan LSP di sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda