Koreksi Pasal II
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 POJK05 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Teks Saat Ini
1. Sanksi administratif yang telah dikenakan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku.
2. Lembaga Penjamin yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memperbaiki kesalahan, tetap dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
3. Permohonan perizinan yang telah diterima Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku tetap diproses mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, kecuali ketentuan mengenai besar modal disetor.
4. Lembaga Penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, kewajiban penetapan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Koreksi Anda
