Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107C

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 POJK05 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penjamin lingkup wilayah provinsi atau kabupaten/kota memiliki prioritas untuk melakukan penjaminan atas kredit atau pembiayaan atau proyek di wilayah operasionalnya yang merupakan program pemerintah sesuai dengan kapasitasnya.
Koreksi Anda