Koreksi Pasal 103B
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 POJK05 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (8) dan/atau Pasal 91 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran tersebut telah diselesaikan, tetap dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Lembaga Penjamin telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
23. Di antara Pasal 107 dan Pasal 108, disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 107A, Pasal 107B, dan Pasal 107C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
