Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103A

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 POJK05 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 10A ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), Pasal 40 ayat (4), ayat (7), ayat (9), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), ayat (3), Pasal 48 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52, Pasal 53 ayat (1), Pasal 54, Pasal 55 ayat (1), ayat (2), Pasal 58 ayat (1), Pasal 60 ayat (3), Pasal 61 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), Pasal 65, Pasal 67 ayat (1), Pasal 70 ayat (1), Pasal 71, Pasal 72 ayat (1), Pasal 77 ayat (2), Pasal 80 ayat (1), Pasal 81, Pasal 83 ayat (3), ayat (4), Pasal 89 ayat (1), Pasal 90 ayat (8), Pasal 91, dan/atau Pasal 103A ayat (9) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS; dan/atau c. pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan izin UUS. (2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan tindakan berupa: a. pembatasan kegiatan usaha tertentu; b. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; c. pembatalan persetujuan tertentu; dan/atau d. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan. (3) Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran tersebut telah diselesaikan, tetap dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama yang berakhir dengan sendirinya. (4) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan. (5) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Lembaga Penjamin telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (6) Dalam hal masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS. (7) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (8) Dalam hal masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya. (9) Selama masa berlaku sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Lembaga Penjamin tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban termasuk kewajiban Penjaminan atau Penjaminan Ulang yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Penjaminan, Sertifikat Kafalah, dan/atau perjanjian kerja sama. (10) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Lembaga Penjamin telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS. (11) Dalam hal sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS masih berlaku dan Lembaga Penjamin tetap melakukan kegiatan usaha penjaminan, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau sanksi pencabutan izin UUS. (12) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Lembaga Penjamin tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha dan/atau sanksi pencabutan izin UUS Lembaga Penjamin yang bersangkutan. (13) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan kepada masyarakat mengenai pengenaan sanksi administratif berupa: a. pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS; dan b. pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan izin UUS, melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional. (14) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan kepada masyarakat mengenai pengenaan tindakan pembatasan kegiatan usaha tertentu melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
Koreksi Anda