Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 POJK05 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan izin usaha Lembaga Penjamin atau izin UUS dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pencabutan izin usaha Lembaga Penjamin atau izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. bubar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dikenai sanksi administratif pencabutan izin usaha; c. tidak lagi menjadi Lembaga Penjamin; d. bubar sebagai akibat melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan; e. belum melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); atau f. belum melakukan kegiatan usaha paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal izin UUS ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1). (3) Sebelum pencabutan izin usaha ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai akibat dari kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Lembaga Penjamin wajib melakukan penyelesaian kewajibannya kepada Terjamin dan/atau Penerima Jaminan. (4) Prosedur penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kepentingan Terjamin dan/atau Penerima Jaminan. 17. Bab XVI dihapus. 18. Pasal 100 dihapus. 19. Pasal 101 dihapus. 20. Pasal 102 dihapus. 21. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda