Koreksi Pasal 43A
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 POJK05 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Teks Saat Ini
Dalam kondisi tertentu, bentuk penambahan Modal Disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (7) dapat dilakukan dalam bentuk lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
16. Ketentuan ayat (3) Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
