Koreksi Pasal 38A
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 POJK05 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin dapat mempekerjakan tenaga kerja asing.
(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
a. hanya dapat menduduki jabatan sebagai:
1. tenaga ahli yang merupakan pejabat eksekutif; atau
2. konsultan; dan
b. hanya dapat ditugaskan untuk menangani fungsi:
1. underwriting; dan/atau
2. sistem informasi.
(3) Lembaga Penjamin yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memenuhi jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 5 (lima) tahun.
12. Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 40 diubah, dan ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Pasal 40 dihapus sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
