Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 POJK05 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lingkup wilayah operasional Lembaga Penjamin terdiri atas: a. Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah terdiri atas wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan b. Perusahaan Penjaminan Ulang dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah ditetapkan untuk wilayah nasional. (2) Lingkup wilayah operasional Lembaga Penjamin harus dituangkan secara jelas dalam anggaran dasar Lembaga Penjamin. 4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda