Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 POJK05 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal Disetor pada Lembaga Penjamin ditetapkan sesuai dengan lingkup wilayah operasional. (2) Jumlah Modal Disetor Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah pada saat pendirian ditetapkan paling sedikit: a. Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), untuk lingkup wilayah nasional; b. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), untuk lingkup wilayah provinsi; atau c. Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), untuk lingkup wilayah kabupaten atau kota. (3) Jumlah Modal Disetor Perusahaan Penjaminan Ulang dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah untuk lingkup wilayah nasional pada saat pendirian ditetapkan paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). (4) Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib disetor secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka atas nama Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang pada bank umum atau bank umum syariah di INDONESIA. (5) Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib disetor secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka atas nama Perusahaan Penjaminan Syariah atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah pada bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda