Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penjaminan yang melakukan Pemisahan UUS wajib:
a. memberitahukan rencana Pemisahan UUS kepada terjamin dan penerima jaminan;
b. mengumumkan rencana Pemisahan UUS kepada terjamin dan penerima jaminan; dan
c. memberikan pengembalian hak kepada terjamin dan penerima jaminan jika terjadi penolakan.
(2) Perusahaan Penjaminan Syariah hasil Pemisahan UUS hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), direksi Perusahaan Penjaminan Syariah wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjaminan.
(4) Perusahaan Penjaminan wajib mengalihkan seluruh portofolio penjaminan dari UUS kepada Perusahaan Penjaminan Syariah hasil Pemisahan UUS setelah Perusahaan Penjaminan Syariah hasil Pemisahan UUS memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pengalihan portofolio penjaminan dari UUS kepada Perusahaan Penjaminan Syariah hasil Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Pengalihan portofolio penjaminan dari UUS kepada Perusahaan Penjaminan Syariah penerima Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b wajib dilakukan dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Pelaksanaan pengalihan portofolio penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) wajib dilakukan sesuai dengan pengalihan portofolio yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Perusahaan Penjaminan yang melakukan Pemisahan UUS wajib:
a. memberitahukan Pemisahan UUS kepada terjamin dan penerima jaminan; dan
b. mengumumkan Pemisahan UUS kepada terjamin dan penerima jaminan, setelah permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan setelah persetujuan pengalihan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat
(6) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Dalam hal proses Pemisahan UUS telah selesai dilaksanakan, Perusahaan Penjaminan yang melakukan Pemisahaan UUS wajib:
a. melaporkan pelaksanaan pengalihan portofolio penjaminan dari UUS; dan
b. mengajukan permohonan pencabutan izin pembentukan UUS, kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan pengalihan portofolio penjaminan dari UUS.
(10) Perusahaan Penjaminan yang melakukan Pemisahan UUS wajib memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, tata cara, pemberitahuan, pengumuman, pelaporan, dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk Pemisahan UUS ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
