Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN
Teks Saat Ini
Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja Pemisahan UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2028.
Koreksi Anda
