Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja Pemisahan UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2028.
Koreksi Anda