Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib memenuhi ketentuan: a. tidak mengurangi hak penerima jaminan atau terjamin; dan b. tidak menyebabkan: 1. Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS; 2. Perusahaan Penjaminan Syariah baru hasil Pemisahan UUS; dan 3. Perusahaan Penjaminan Syariah yang menerima pengalihan portofolio penjaminan, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penjaminan.
Koreksi Anda