Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS dan UUS- nya telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, wajib melakukan Pemisahan UUS. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset Perusahaan Penjaminan induknya; dan b. ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar: 1. Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) untuk lingkup kabupaten atau kota; 2. Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk lingkup provinsi; dan 3. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk lingkup nasional, berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik. (3) Dalam hal selama proses Pemisahan UUS, aset dan/atau ekuitas UUS menurun dan tidak lagi mencapai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban Perusahaan Penjaminan untuk melakukan Pemisahan UUS.
Koreksi Anda