Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemisahan UUS dilakukan dengan tujuan: a. memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri penjaminan; b. menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien; c. memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia; dan d. melindungi kepentingan terjamin dan penerima jaminan.
Koreksi Anda