Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan persetujuan Pemisahan UUS yang telah diterima Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjamin. (2) Bagi Perusahaan Penjaminan yang telah mengajukan permohonan Pemisahan UUS sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan namun belum memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dapat mengajukan permohonan pembatalan Pemisahan UUS.
Koreksi Anda