Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
Perjanjian pelaksanaan LPBBTI wajib paling sedikit terdiri atas:
a. perjanjian antara Penyelenggara dan Pemberi Dana;
dan
b. perjanjian antara Pemberi Dana dan Penerima Dana.
Koreksi Anda
