Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara dilarang melakukan Pendanaan selain kepada Penerima Dana yang berdomisili di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Penerima Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. warga negara INDONESIA;
b. badan hukum INDONESIA; dan/atau
c. badan usaha INDONESIA.
Koreksi Anda
