Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Dana dapat berasal dari dalam dan/atau luar negeri. (2) Pemberi Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. warga negara INDONESIA; b. warga negara asing; c. badan hukum INDONESIA; d. badan hukum asing; e. badan usaha INDONESIA; f. badan usaha asing; dan/atau g. lembaga internasional.
Koreksi Anda